
14 Aug 2020
Likuidasi Menjadi Salah Satu Pilihan Perseroan akibat Dampak Pandemi Covid-19
Penyebaran pandemi Covid-19 di Indonesia yang diikuti dengan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh pemerintah baik pusat atau daerah sudah berdampak secara langsung dan tidak langsung terhadap perseroan-perseroan yang ada di Indonesia. Berdasarkan survei yang dilakukan bersama oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan Lembaga Demografi FEB UI menyebutkan 96,5% perseroan di Indonesia terdampak pandemi virus corona atau covid-19.
Berbagai upaya dilakukan oleh perseroan yang terdampak langsung virus corona mulai dari menghentikan layanan atau gerai sementara, pemotongan gaji, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), hingga menghentikan seluruh aktifitas perseroan karena tidak adanya biaya untuk melanjutkan operasional perseroan.
Saat keputusan menghentikan Perseroan diambil karena tidak adanya jalan keluar lain maka perlu diketahui bahwa penghentian Perseroan yang mudah adalah melalui mekanisme Hukum yang benar diantaranya adalah Likuidasi. Definisi likuidasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah “pembubaran Perseroan sebagai badan hukum yang meliputi pembayaran kewajiban kepada para kreditor dan pembagian harta yang tersisa kepada para pemegang saham (Persero)” dengan melibatkan seorang Likuidator.
Berdasarkan pasal 147 sampai dengan pasal 152 Undang-undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pelaksanaan Likuidasi suatu Perseroan dilakukan dengan beberapa tahap, diantaranya:
- Tahap Pengumuman dan Pemberitahuan Pembubaran Perseroan
- Tahap Pencatatan dan Pembagian Harta Kekayaan
- Tahap Pengajuan Keberatan Kreditor
- Tahap Pertanggung Jawaban Likuidator
- Tahap Pengumuman Hasil Likuidasi
Tahapan-tahapan di atas telah dinilai selesai pada saat Menteri mengumumkan berakhirnya status badan hukum Perseroan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Meskipun terlihat sederhana, namun proses di lapangan masih sangat menyulitkan karena selain Akta Pendirian Perseroan, ada beberapa dokumen hukum Perseroan yang memerlukan perlakuan khusus untuk mengakhirinya seperti izin-izin Perseroan salah satunya NPWP Perseroan yang benar-benar harus betul perlakuannya saat menutup Perseroan karena banyak kewajiban-kewajiban lain yang timbul jika penutupan tersebut tidak berdasarkan ketentuan hukum yang benar.
Dengan demikian, sangat disarankan jika ada Perseroan berada dalam kondisi yang tidak baik dan ingin menutupnya, sebaiknya diawali dengan kajian hukum yang matang dan mintalah bantuan hukum dari konsultan hukum yang terpercaya.
Best Regards,
Yohanna I.U. Sihombing, S.H. (Staff)
yohanna.kan@tax-legal.id / +62 878 7661 7462
Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. (Partner)
hakim.kan@tax-legal.id / +62 813 8015 1334
Read Other Updates
-
Wajah Baru Online Single Submission Risk Based Approach (OSS - RBA)
02 Mar 2021
-
Dampak Omnibus Law Merubah Konsep Perizinan Di Indonesia Menjadi Mudah
11 Dec 2020
-
Likuidasi Menjadi Salah Satu Pilihan Perseroan akibat Dampak Pandemi Covid-19
14 Aug 2020
-
Penerbitan Dukungan Visa Bisnis dan Visa Kerja dari BKPM untuk TKA di Masa Pandemi COVID-19
06 Jul 2020
-
Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan Secara Online
11 Jun 2020
-
Kemudahan Mengurus Izin Lokasi Dalam Rangka Penanaman Modal
03 Jun 2020
-
Kemudahan Mengajukan Beragam Perizinan Secara Online Lewat Situs Jakevo
21 May 2020
-
Layanan Perizinan Tenaga Kerja Asing Di Kementerian Ketenagakerjaan Dihentikan Untuk Sementara
22 Apr 2020