Main Logo

Update

Kewajiban Perusahaan Lapor atas Data Industri dan Data Kawasan Industrinya_1

07 Dec 2022

Kewajiban Perusahaan Lapor atas Data Industri dan Data Kawasan Industrinya

          Berdasarkan Undang-Undang nomor 03 tahun 2014 tentang perindustrian, salah satu pemenuhan dan kepatuhan terhadap peraturan di bidang perindustrian yang dilaksanakan oleh perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri adalah data industri dan data kawasan industri.

          Data industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan perusahaan industri, sedangkan data kawasan industri adalah fakta yang dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan perusahaan kawasan industri.

          Setiap perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri wajib menyampaikan data industri dan data kawasan industri kepada Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota dengan akurat, lengkap dan tepat waktu secara berkala. Adapun penyampaian tersebut dilakukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS).

          Berdasarkan Pasal 167 Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perindustrian, perusahaan industri yang tidak menyampaikan data industri akan dikenai sanksi administratif berupa:

  • peringatan tertulis;
  • denda administratif;
  • penutupan sementara;
  • pembekuan Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri; dan/atau
  • pencabutan Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri.

          Sanksi administratif berupa peringatan tertulis akan diberikan kepada perusahaan kawasan industri yang tidak menyampaikan data kawasan industri.

Anda dapat menghubungi konsultan hukum yang anda percayai untuk membantu anda dalam melaporkan data industri atau data kawasan industri yang dibutuhkan oleh perusahaan anda.

 

Best Regards,

Dede Manda Putri, S.H. (Staff)

manda.kan@tax-legal.id / +62 812 9795 2988

Dr. Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. (Partner)

hakim.kan@tax-legal.id / +62 813 8015 1334

icon facebook.jpg icon linkdin.jpg

https://tax-legal.id/