Main Logo

Update

Koperasi Produsen Kelapa Sawit: Aspek Hukum Usaha Berbasis Sektor Riil_1

26 Aug 2026

Koperasi Produsen Kelapa Sawit: Aspek Hukum Usaha Berbasis Sektor Riil

Dalam diskursus hukum perkoperasian di Indonesia, koperasi sering kali diposisikan sebagai wadah ekonomi bersama yang dibangun berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong. Salah satu bentuk yang paling dikenal adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP), yang menjalankan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana kepada anggota. Namun, model usaha tersebut memiliki karakter risiko tersendiri karena ketika koperasi mengalami kesulitan memenuhi kewajibannya, hubungan antara anggota dan koperasi dapat berkembang menjadi persoalan utang piutang.

 

Hal tersebut tercermin dalam kasus KSP Indosurya, ketika kesulitan memenuhi kewajiban berujung pada proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Pihak yang memiliki tagihan terhadap koperasi harus menempatkan kepentingannya dalam mekanisme penyelesaian utang tersebut. Kasus ini menunjukkan bahwa ketika kegiatan koperasi sangat bergantung pada pengelolaan dana, kegagalan likuiditas dapat membawa anggota atau pihak yang memiliki tagihan ke dalam posisi kreditor dan menghadapkan mereka pada mekanisme penyelesaian kewajiban koperasi.

 

Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan: apakah koperasi harus membangun manfaat ekonomi anggotanya melalui kegiatan simpan pinjam? Jawabannya tidak. Koperasi juga dapat menjalankan usaha sektor riil, seperti koperasi produsen kelapa sawit, perikanan, pertanian, dan berbagai kegiatan produktif lainnya.

 

Dalam konteks perkebunan kelapa sawit, koperasi produsen dapat menjadi wadah hukum bagi petani untuk mengonsolidasikan produksi, pengelolaan kebun, pemasaran Tandan Buah Segar (TBS), hingga hubungan usaha dengan perusahaan mitra. Berbeda dengan kegiatan simpan pinjam yang berpusat pada perputaran dana, model ini bertumpu pada aset dan aktivitas ekonomi produktif, seperti lahan perkebunan, tanaman kelapa sawit, hasil panen, serta transaksi komersial.

 

Dari perspektif hukum bisnis, koperasi dapat berperan sebagai agregator yang memperkuat posisi tawar petani dalam hubungan dengan perusahaan mitra atau off-taker. Hubungan tersebut perlu dituangkan dalam perjanjian yang secara jelas mengatur status dan penggunaan lahan, pembangunan serta pemeliharaan kebun, pembiayaan, mekanisme panen, harga dan pembelian TBS, pengelolaan hasil penjualan, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak. Kejelasan klausul menjadi penting untuk mencegah sengketa mengenai pembiayaan, penguasaan aset, pembagian hasil, maupun kewajiban para pihak.

 

Apabila kegiatan perkebunan dibiayai melalui kredit perbankan, struktur arus kas juga harus diatur secara transparan. Hasil penjualan TBS dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban pembiayaan dan biaya operasional terlebih dahulu, sebelum pendapatan bersih diperhitungkan sebagai manfaat ekonomi bagi anggota. Selanjutnya, Sisa Hasil Usaha (SHU) dapat dibagikan dengan mempertimbangkan jasa usaha atau partisipasi anggota sesuai Anggaran Dasar dan keputusan Rapat Anggota. Dengan demikian, manfaat ekonomi koperasi tidak semata-mata didasarkan pada modal, tetapi juga pada partisipasi anggota dalam kegiatan usaha.

 

Meski berorientasi sektor riil, Koperasi Produsen tetap memiliki risiko hukum yang perlu dimitigasi. Aspek yang perlu diperhatikan meliputi status badan hukum dan Anggaran Dasar, legalitas dan status hak atas tanah, perizinan perkebunan, perjanjian kemitraan, pembiayaan dan jaminan, kontrak penjualan, tata kelola, serta mekanisme pertanggungjawaban kepada anggota. Legal due diligence menjadi penting untuk memastikan bahwa aset dan seluruh hubungan hukum koperasi memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Koperasi juga perlu memperhatikan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya apabila menjalankan kegiatan yang masuk dalam sektor jasa keuangan. Pemisahan antara kegiatan usaha sektor riil dan kegiatan jasa keuangan perlu dilakukan secara jelas agar koperasi tidak menjalankan aktivitas yang tunduk pada rezim pengaturan dan perizinan sektor jasa keuangan tanpa dasar hukum yang sesuai. Untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit, koperasi juga perlu memastikan kesesuaian KBLI dan perizinan berusaha melalui OSS berbasis risiko, termasuk KBLI 01262 untuk Perkebunan Buah Kelapa Sawit.

 

Pada akhirnya, pembelajaran dari kasus Indosurya menunjukkan bahwa model kegiatan usaha koperasi turut menentukan jenis risiko hukum yang dihadapi anggotanya. Koperasi yang bertumpu pada pengelolaan dana memiliki risiko likuiditas dan gagal bayar, sedangkan koperasi produsen kelapa sawit membangun manfaat ekonomi melalui produksi, aset produktif, dan pemasaran sektor riil. Model ini bukan berarti bebas risiko, tetapi dapat menjadi alternatif kelembagaan bagi petani untuk membangun kekuatan ekonomi secara kolektif dengan tetap mengedepankan kepastian hukum dan tata kelola yang baik.

 

Kan & Co secara rutin mencermati perkembangan hukum perkoperasian, pertanahan, perkebunan, pembiayaan, dan transaksi sektor riil. Kami siap memberikan pendampingan hukum mulai dari pemeriksaan legalitas badan hukum dan aset, legal due diligence, penyusunan dan review perjanjian kemitraan, analisis pembiayaan dan jaminan, hingga penyelesaian sengketa.

 

Apabila Bapak/Ibu sedang mendirikan, mengembangkan, melakukan restrukturisasi atau merger, memperoleh pembiayaan, maupun menghadapi permasalahan hukum dalam pengelolaan koperasi, disarankan untuk menghubungi konsultan hukum yang Bapak/Ibu percaya atau menghubungi kami agar kami dapat membantu mengidentifikasi dan memitigasi risiko hukum yang mungkin timbul.

 

Best Regards,

Kan & Co 

 

Kalifa Shainaz – Legal Intern Telp: +62 821-2370-8263

Email: admin@hs-legal.id

 

Dr. Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A., BBP – Partner Telp: +62 813-8015-1334

Email: hakim@hs-legal.id

icon facebook.jpg icon linkdin.jpg

https://tax-legal.id/