Main Logo

Update

Perbaharui Perijinan Perusahaan Anda Jika Tidak Ingin Dibekukan_1

30 Oct 2018

Perbaharui Perijinan Perusahaan Anda Jika Tidak Ingin Dibekukan

            Dengan lahirnya Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau yang lebih dikenal dengan Berlakunya Online Single Submission (OSS), semua jenis usaha harus didaftarkan ke sistem tersebut, baik usaha yang akan didirikan atau usaha yang sudah ada, baik dalam bentuk Perseroan, Persekutuan, Firma dan usaha bentuk lainnya.

 

            Keinginan para pengusaha untuk mendaftarkan usahanya ke sistem OSS ini masih terkendala dengan berbagai hal, baik yang bersifat teknis ataupun pelayanan informasi yang simpang siur karena dari pihak BKPM sendiri sebagai pihak yang mendapatkan pendelegasian kewenangan perijinan masih kurang informatif terkait hal tersebut.

 

            Kendala yang lebih besar adalah adanya perbedaan jenis usaha atau yang lazim di Akta dinamakan Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha antara sistem yang ada di Administrasi Hukum Umum (AHU) dan OSS berbeda Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) nya, di sistem AHU masih menggunakan KBLI 2015 adapun sistem OSS sudah menggunakan KBLI 2017, dengan demikian tidak terbacanya Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha di sistem OSS saat mengurus Ijin Nomor Induk Berusaha (NIB) dan lain sebagainya, yang jika para Pengusaha tidak segera menindaklanjuti dengan merubah Aktanya, maka ijin dari usahanya khususnya PT nya akan dibekukan.

 

Best Regards,

Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A.

icon facebook.jpg icon linkdin.jpg

+62 813 8015 1334

https://tax-legal.id/