
08 Jun 2016
Pertanyaan Seputar RUU Tax Amnesti dan Perkembangannya
Untuk memudahkan pemahaman mengenai RUU Tax Amnesti dan perkembangannya, berikut adalah poin penting yang sering dipertanyakan:
1. Q : Siapa saja yang bisa mengikuti TA?
A : Orang Pribadi atau Badan Usaha seperti PT, CV, Persekutuan, Firma, Yayasan
2. Q : Siapa saja yang tidak bisa mengikuti TA?
A : Orang Pribadi atau Badan Usaha yang berkas penyidikannya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, dalam proses peradilan atau menjalani hukuman pidana di bidang perpajakan.
3. Q : Objek apa saja yang bisa menjadi dasar TA?
A : Seluruh harta (bukan penghasilan) yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan 2015.
4. Q : Berapa Tarif atas uang tebusan untuk TA?
A : Uang tebusan berdasarkan RUU TA tahun 2016, menyebutkan akan diberlakukannya 3 tarif. Seiring perkembangan yang terjadi, Pemerintah merencanakan TA mulai diberlakukan 1 Juli 2016 sehingga kemungkinan hanya memiliki 2 tarif, yaitu :
1. bagi wajib pajak yang mendeklarasikan harta di dalam negeri
Pengajuan permohonan |
Deklarasi harta di dalam negeri |
Dasar Perhitungan |
Periode 1 Juli 2016 – 30 September 2016 |
4% |
dihitung nilai harta bersih sesuai permohonan TA dikurangi nilai harta bersih tahun 2015 *) |
Periode 1 Oktober 2016 – 31 Desember 2016 |
6% |
2. bagi wajib pajak yang melakukan repatriasi dana (kas dan setara kas serta selain itu) dari luar negeri ke Indonesia
Pengajuan permohonan |
Repatriasi harta ke dalam negeri |
Dasar Perhitungan |
Periode 1 Juli 2016 – 30 September 2016 |
2% |
dihitung nilai harta bersih sesuai permohonan TA dikurangi nilai harta bersih tahun 2015*) |
Periode 1 Oktober 2016 – 31 Desember 2016 |
3% |
*) Harta Bersih = Harta – Utang
Perlu diketahui bahwa saat ini, terdapat banyak usulan tariff tebusan baru yang diajukan oleh DPR, dengan kisaran tariff :
- usulan Tarif terendah menurut Fraksi Golkar: 1% - 10 %
- usulan Tarif tertinggi menurut Fraksi PKS: 15% - 25%
(Sumber: CNN Indonesia tanggal 30 Mei 2016)
5. Q : Apa manfaat yang diperoleh bagi yang melakukan TA?
A : Manfaatnya adalah sebagai berikut :
- Dibebaskan dari :
- Pajak terutang dan diganti dengan Uang Tebusan sebagaimana tariff tersebut di atas,
- Sanksi Administrasi dan Sanksi Pidana di bidang perpajakan
- Tidak dilakukan :
- Tindakan Penagihan dengan Surat Paksa,
- Pemeriksaan Pajak,
- Pemeriksaan Bukti Permulaan di bidang perpajakan
- Penyidikan Tindak Pidana perpajakan.
- Penghentian proses :
- Pemeriksaan Pajak,
- Pemeriksaan Bukti Permulaan di bidang perpajakan,
- Penyidikan Tindak Pidana perpajakan.
Manfaat tersebut diberikan untuk tahun pajak 2015 dan sebelumnya.
6. Q : Syarat-syarat dan dokumen terkait apa saja untuk melakukan TA?
A : Syaratnya dan dokumen yang terkait adalah:
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
- Menyampaikan Surat Permohonan
- Melunasi Uang Tebusan
- Melunasi Tunggakan Pajak (jika ada)
- Membuat daftar rincian harta beserta informasi kepemilikan harta
- Membuat daftar hutang serta dokumen pendukung
- Membuat surat pernyataan kesanggupan atas pengalihan harta dari luar negeri ke Indonesia
- Membuat surat pernyataan kesanggupan atas investasi harta dari luar negeri ke Indonesia
- Fotokopi SPT Tahunan 2014 dan 2015
- Surat pencabutan atas permohonan upaya hukum lain yang belum mendapatkan keputusan seperti : permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, keberatan, banding, gugatan dan Peninjauan Kembali.
Catatan:
- Artikel diatas disusun berdasarkan RUU TA tahun 2016 dan perkembangannya hingga saat artikel ditulis.
- Tarif yang digunakan adalah tariff berdasarkan penjelasan dari Menteri Keuangan beberapa hari lalu di media massa.
- Diasumsikan TA mulai diberlakukan 1 Juli 2016 sebagaimana yang direncanakan oleh pemerintah.
Read Other Updates
-
Apa yang Harus Disiapkan Pasca Tax Amnesty?
24 Jun 2016
-
The Potential Loss of VAT on E-Commerce Transactions
23 Jun 2016
-
How to Solve the Tax Problems for People in the List of Panama Papers 1 & 2
13 Jun 2016
-
Pertanyaan Seputar RUU Tax Amnesti dan Perkembangannya
08 Jun 2016
-
Kaitan Panama Papers (PP) dengan RUU Tax Amnesty (TA)
06 Jun 2016
-
Nominee Shareholders Status by Indonesia Laws
30 May 2016
-
Nominee Shareholders in the Panama Papers Case
23 May 2016
-
“Tanahku Terblokir”
18 May 2016