
18 May 2016
“Tanahku Terblokir”
Fakta yang sering terjadi, bila terdapat gugatan, dari pihak yang berkepentingan, kantor pertanahan mencatatnya dalam buku tanah sebagai “Terblokir”
Menjadi pertanyaan, mengapa “catatan” selalu diimplementasi sebagai “blokir”? Bagaimana dengan jaminan kepastian hukum bagi pemenang hak tanggungan bila debitor menyalahgunakan hukum dengan mengajukan gugatan tanpa hak dan tanpa dasar kepada kreditor yang diberinya jaminan kebendaan?
Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional melalui peraturannya menjelaskan sebagai berikut:
- Bagi pihak yang berkepentingan dapat minta dicatat dalam buku tanah bahwa suatu hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun akan dijadikan obyek gugatan di Pengadilan dengan menyampaikan salinan surat gugatan yang bersangkutan.
- Catatan tersebut hapus dengan sendirinya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung dari tanggal pencatatan.
- Apabila hakim yang memeriksa perkara atas gugatan memerintahkan status quo hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang bersangkutan, maka perintah tersebut dicatat dalam buku tanah.
- Catatan mengenai perintah status quo juga hapus dengan sendirinya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kecuali apabila diikuti dengan putusan sita jaminan yang salinan resmi dan berita acara eksekusinya disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan.
Pada praktiknya, Kantor Pertanahan seringkali tetap memblokir buku tanah meski telah melewati masa tempo 30 (tiga puluh) hari, tanpa putusan sela maupun putusan final dari hakim. Jika hal demikian terjadi, maka jangan ragu untuk melakukan upaya hukum sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
KAN & Co Counsellor at Law
Agung Tjahjady SH, CPA, MM, BKP (Managing Partner)
Nur Hakim, SH, MH (Partner)
Read Other Updates
-
Apa yang Harus Disiapkan Pasca Tax Amnesty?
24 Jun 2016
-
The Potential Loss of VAT on E-Commerce Transactions
23 Jun 2016
-
How to Solve the Tax Problems for People in the List of Panama Papers 1 & 2
13 Jun 2016
-
Pertanyaan Seputar RUU Tax Amnesti dan Perkembangannya
08 Jun 2016
-
Kaitan Panama Papers (PP) dengan RUU Tax Amnesty (TA)
06 Jun 2016
-
Nominee Shareholders Status by Indonesia Laws
30 May 2016
-
Nominee Shareholders in the Panama Papers Case
23 May 2016
-
“Tanahku Terblokir”
18 May 2016