30 Aug 2017
Issue Penting!!
Pendaftaran Tanah dan Bangunan Setelah Pengampunan Pajak
Seiring keluarnya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang pada tanggal 14 Agustus 2017 yang diundangkan pada tanggal 15 Agustus 2017 TENTANG PENDAFTARAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK memberikan jawaban tentang pertanyaan banyak pihak yang sudah mengungkapkan hartanya melalui Pengampunan Pajak tahun lalu.
Di dalam Pasal 2 ayat 2 huruf b, aturan tersebut memberikan batas waktu bahwa pengalihan hak atas tanah serta permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanahnya dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2017. Di dalam pasal tersebut seolah-olah jika pengalihan hak dilakukan setelah 31 Desember 2017 menjadi cacat dari sisi hukum selain pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) bagi nominee menjadi hilang.
Menjadi pertanyaan hukum setelah lahirnya peraturan baru dari Menteri Agraria dan Tata Ruang tersebut di atas, apa yang akan terjadi jika Pendaftaran yang dilakukan menyelisihi dari aturan baru tersebut? Jawaban yang pasti adalah, jangan sampai keliru saat mendaftar dan jangan salah menafsirkan pasal pada aturan tersebut.
KAN & Co Counsellor at Law
Agung Tjahjady SH, CPA, MM, BKP (Managing Partner)
0816 825 348
Nur Hakim, SH, MH (Partner)
Read Other Updates
-
Tax Penalty Amnesty !!!
28 Nov 2017
-
Presentation "Pembekalan Pajak Asosiasi“, 28 November 2017, @Hotel Century Park Senayan
28 Nov 2017
-
Taxation on P to P Lending
08 Nov 2017
-
Omnibus Law
10 Oct 2017
-
Issue Penting!!
02 Oct 2017
-
TP Docs Series
08 Sep 2017
-
Issue Penting!!
30 Aug 2017
-
Every Breath You Taxed
19 Jun 2017