06 Jun 2016
Kaitan Panama Papers (PP) dengan RUU Tax Amnesty (TA)
Perusahaan dan nama-nama yang tercantum dalam PP belum tentu bersalah di mata hukum sampai Otoritas Perpajakan menyatakan bahwa motif yang dilakukan bertentangan dengan peraturan perpajakan. Untuk menentukan motif yang dilakukan oleh Wajib Pajak harus disesuaikan dengan aturan perpajakan yang ada.
Membangun perusahaan atau membuat perusahaan bayangan dengan tujuan menyamarkan hasil kekayaan yang diperoleh dari sebuah tindak pidana atau menyembunyikan aset di luar negeri untuk menghindari pajak maka dapat dipastikan hal tersebut merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
Selain itu, tidak sedikit pengusaha Indonesia membangun perusahaannya di luar negeri, hal ini diakibatkan karena hukum kita yang belum bisa memberikan kepastian hukum dalam berbisnis dan lebih condong memberatkan pengusaha, sehingga para pengusaha lebih memilih negara lain yang regulasi hukumnya sangat mendukung dan menjanjikan kepastian hukum dalam berusaha.
Lantas apa kaitan antara RUU Pengampunan Pajak dengan PP? RUU TA memiliki tujuan dalam rangka mendukung pemerintah terkait penerimaan negara berupa pajak. Pertimbangan lain terkait PP adalah terdapat sebanyak ± 6.000 nama orang / perusahaan Indonesia yang menyimpan harta dan belum dilaporkan berdasarkan data yang bocor dari PP. Oleh karena itu RUU TA merupakan cikal bakal aturan agar uang rakyat Indonesia yang ada di luar negeri kembali ke Indonesia. Bagi yang namanya terdapat pada PP, sangat dianjurkan untuk melaporkan transaksi keuangannya secara benar dan terbuka. Uang tebusan yang dibayar melalui RUU TA nantinya akan jauh lebih kecil daripada tariff pajak umumnya.
Read Other Updates
-
Tax Penalty Amnesty !!!
28 Nov 2017
-
Presentation "Pembekalan Pajak Asosiasi“, 28 November 2017, @Hotel Century Park Senayan
28 Nov 2017
-
Taxation on P to P Lending
08 Nov 2017
-
Omnibus Law
10 Oct 2017
-
Issue Penting!!
02 Oct 2017
-
TP Docs Series
08 Sep 2017
-
Issue Penting!!
30 Aug 2017
-
Every Breath You Taxed
19 Jun 2017