15 Apr 2020
Covid-19 Tidak Menghilangkan Kewajiban Laporan Realisasi Investasi Ke BKPM
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berharap pandemi virus Covid-19 tidak menghalangi realisasi investasi pada triwulan I 2020 ini. Adapun realisasi penanaman modal triwulan I bakal dilaporkan pada akhir April nanti.
BKPM berharap dalam kondisi pandemi Covid-19 ini, kegiatan investasi tetap bisa berjalan sehingga dapat membantu menggerakkan perekonomian masyarakat.
Adapun pencatatan nilai realisasi investasi tersebut diperoleh dari Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang disampaikan para pelaku usaha. LKPM mencatatkan kegiatan yang terdiri atas data realisasi investasi, sumber pembiayaan, penyerapan tenaga kerja dan permasalahan yang dihadapi perusahaan.
Pencatatan LKPM ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan BKPM Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelaksanaan Penanaman Modal.
Dalam situasi yang tak biasa ini, pihak BKPM berharap dapat mendorong perusahaan untuk segera melaporkan LKPM-nya dan memberikan dukungan kepada pelaku usaha seperti dalam hal percepatan perizinan.
Adapun pada hari Senin tanggal 30 Maret 2020, BKPM telah meneken nota kesepahaman dengan Kementerian BUMN. Pada kesempatan tersebut, kepala BKPM meminta kepada seluruh BUMN untuk segera melaporkan LKPM ke BKPM.
Menurut kepala BKPM “sesuai arahan Presiden, untuk triwulan pertama ini sudah wanti-wanti kepada BKPM karena Investasi Asing langsung menurun, supaya performa tidak jeblok maka Presiden berharap dapat mengandalkan investasi dalam negeri dan dimana salah satu pilarnya adalah BUMN, dan untuk perhitungan LKPM nasional nanti, pihak BKPM akan standby di kantor, karena hasil laporan tersebut akan langsung diminta oleh Presiden RI”.
Adapun tujuan utama LKPM adalah merekam kegiatan investasi perusahaan, baik yang masih dalam tahap konstruksi maupun yang sudah memasuki masa produksi.
Dan jika sampai dengan batas waktu yang ditentukan investor belum juga memenuhi kewajibannya, maka BKPM akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin yang telah diberikan.
Dengan demikian segeralah memenuhi kewajiban untuk melaporkan LKPM perusahaan-perusahaan yang Anda miliki agar tidak terkena sanksi tersebut di tengah wabah Covid-19 seperti ini, dan jika ragu atas laporan LKPM anda maka jangan ragu untuk menghubungi Konsultan Hukum yang Anda percayai.
Best Regards,
Desy Yuliani, S.H. (Staff)
desy.kan@tax-legal.id / +62 813 1876 0163
Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. (Partner)
hakim.kan@tax-legal.id / +62 813 8015 1334
Read Other Updates
-
Perizinan Berusaha Jasa Konstruksi (SBU dan SKK)
04 Mar 2022
-
Ketentuan Saksi-Saksi Di Dalam Hukum Perdata
25 Feb 2022
-
Hak Waris Anak Di Luar Kawin
24 Feb 2022
-
Status Hukum Harta Bawaan dan Harta Bersama Ketika Perceraian
17 Feb 2022
-
Kewajiban Melaporkan Izin Kawasan Berikat Bagi Perusahaan Yang Melakukan Perubahan Nama
02 Feb 2022
-
Penundaan Peluncuran Sistem OSS RBA oleh Kementerian Investasi
18 Jul 2021
-
Ketentuan Minimum Modal Disetor Untuk Perusahaan Penanaman Modal Asing
07 May 2021
-
Wajah Baru Online Single Submission Risk Based Approach (OSS - RBA)
02 Mar 2021