07 May 2021
Ketentuan Minimum Modal Disetor Untuk Perusahaan Penanaman Modal Asing
Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) adalah perusahaan yang di dalamnya terdapat kegiatan penanaman modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Penanam Modal Asing baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan Penanam Modal Dalam Negeri.
Sering menjadi pertanyaan bagi Investor Asing, kira-kira berapa sih minimum modal yang harus ada saat pendirian PT PMA? Dan tentunya sebagai pelaku investor asing yang hendak melakukan kegiatan usaha di Indonesia atau menanamkan modalnya di Indonesia, wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh hukum Indonesia.
Persyaratan minimum modal disetor untuk perusahaan PMA saat ini sudah berubah dan diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal. Berdasarkan Pasal 12 ayat (7) Perka BKPM 4/2021, yang menjelaskan bahwa Ketentuan minimum permodalan bagi PMA untuk Modal ditempatkan/disetor saat ini paling sedikit Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Kemudian, juga terdapat beberapa ketentuan khusus yang perlu dicatat terkait total nilai investasi pada kegiatan usaha tertentu, yaitu:
- Untuk kegiatan usaha Perdagangan Besar, lebih besar dari Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;
- Untuk kegiatan usaha Jasa Makanan dan Minuman, lebih besar dari Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 2 (dua) digit awal KBLI per 1 (satu) titik lokasi;
- Khusus untuk kegiatan usaha Jasa Konstruksi, lebih besar dari Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;
- Khusus untuk kegiatan usaha Industri yang menghasilkan jenis produk dengan KBLI 5 (lima) digit yang berbeda dalam 1 (satu) lini produksi, lebih besar dari 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) termasuk tanah dan bangunan.
Dengan demikian bagi para pelaku usaha yang akan mendirikan atau sudah mendirikan Perusahaan dengan Modal Asing di Indonesia, jika modal disetor anda belum disesuaikan dengan peraturan terbaru, maka segera disesuaikan, atas perubahan yang ada jika perusahaan anda merasa belum mengerti dan sulit memahami perubahan tersebut dapat menghubungi konsultan yang anda percayai.
Best Regards,
Desy Yuliani, S.H. (Staff)
desy.kan@tax-legal.id / +62 813 1876 0163
Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. (Partner)
hakim.kan@tax-legal.id / +62 813 8015 1334
Read Other Updates
-
Kepailitan Suatu Perusahaan Yang Telah Dihomologasi Dalam Perkara Kepailitan/PKPU
15 Mar 2022
-
Perizinan Berusaha Jasa Konstruksi (SBU dan SKK)
04 Mar 2022
-
Ketentuan Saksi-Saksi Di Dalam Hukum Perdata
25 Feb 2022
-
Hak Waris Anak Di Luar Kawin
24 Feb 2022
-
Status Hukum Harta Bawaan dan Harta Bersama Ketika Perceraian
17 Feb 2022
-
Kewajiban Melaporkan Izin Kawasan Berikat Bagi Perusahaan Yang Melakukan Perubahan Nama
02 Feb 2022
-
Penundaan Peluncuran Sistem OSS RBA oleh Kementerian Investasi
18 Jul 2021
-
Ketentuan Minimum Modal Disetor Untuk Perusahaan Penanaman Modal Asing
07 May 2021