Main Logo

Update

Perizinan Berusaha Jasa Konstruksi (SBU dan SKK)_1

04 Mar 2022

Perizinan Berusaha Jasa Konstruksi (SBU dan SKK)

Setelah dikeluarkannya surat permohonan penghentian penerbitan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) oleh Direktorat Jenderal Bina Konstruksi mengenai permohonan penghentian di seluruh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) maka tidak ada lagi penerbitan IUJK.

Perbedaan antara Undang-Undang Nomor 18 tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi

Undang-Undang nomor 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi

Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi

Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerja konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.

Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.

Perencana konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan atau bentuk fisik lain.

Konsultansi konstruksi adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan

Pelaksanaan konstruksi adalah penyedia jasa orang perorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksana jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain.

Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran dan pembangunan kembali suatu bangunan.

Pengawas konstruksi adalah penyedia jasa orang perorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan.

 

Jenis usaha jasa konstruksi (Pasal 4)

  • Usaha perencanaan konstruksi memberikan layanan jasa perencanaan dalam pekerjaan konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan mulai dari studi pengembangan sampai dengan penyusunan dokumen kontrak kerja konstruksi
  • Usaha pelaksanaan konstruksi memberikan layanan jasa pelaksanaan dalam pekerjaan konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan mulai dari penyiapan lapangan sampai dengan penyerahan akhir hasil pekerjaan konstruksi.
  • Usaha pengawasan konstruksi memberikan layanan jasa pengawasan baik keseluruhan maupun sebagian pekerjaan pelaksanaan konstruksi mulai dari penyiapan lapangan sampai dengan penyerahan akhir hasil konstruksi.

 

Jenis usaha jasa konstruksi (Pasal 12)

  • Usaha jasa konsultansi konstruksi
  • Usaha pekerjaan konstruksi
  • Usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (merupakan gabungan antara pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi konstruksi)

Usaha jasa konstruksi dapat berbentuk orang perorangan atau badan usaha (Pasal 5)

Usaha jasa konstruksi berbentuk usaha orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. (Pasal 19)

Perencana konstruksi, pelaksana konstruksi dan pengawas konstruksi yang berbentuk badan usaha harus:

  • Memenuhi ketentuan tentang perizinan usaha dibidang jasa konstruksi
  • Memiliki sertifikat, klasifikasi dan kualifikasi perusahaan jasa konstruksi (Pasal 8)

Perencana konstruksi dan pengawas konstruksi orang perseorangan harus memiliki sertifikat keahlian

Pelaksana konstruksi orang perseorangan harus memiliki sertifikat keterampilan kerja dan sertifikat keahlian kerja. (Pasal 9)

Setiap badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat badan usaha (Pasal 30)

 

Perizinan berusaha jasa konstruksi yang ditetapkan berdasarkan hasil analisis tingkat risiko kegiatan usaha terdiri atas:

  1. Jasa konsultansi konstruksi
  2. Pekerjaan konstruksi
  3. Pekerjaan konstruksi terintegrasi (merupakan gabungan antara pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi konstruksi).

Kualifikasi badan usaha jasa konstruksi untuk jasa konstruksi dan pekerjaan dan pekerjaan konstruksi meliputi kualifikasi kecil, menengah dan besar, sedangkan untuk usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi hanya meliputi kualifikasi besar. Kualifikasi menengah dan besar pada badan usaha jasa konsultansi konstruksi dan pekerjaan konstruksi serta pekerjaan konstruksi terintegrasi harus berbadan hukum Indonesia.

Terdapat empat penilaian kelayakan terhadap dokumen mengenai penetapan kualifikasi badan usaha, seperti:

  1. Penjualan tahunan
  2. Kemampuan keuangan
  3. Ketersediaan tenaga kerja konstruksi
  4. Kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi.

Berdasarkan penjualan tahunan

 

BUJK

BUJKA

Jasa konsultansi konstruksi

Kualifikasi kecil, paling banyak Rp. 1 M

Kualifikasi menengah, paling sedikit Rp. 1 M.

Kualifikasi besar, paling sedikit Rp. 2,5 M.

Kualifikasi besar kantor perwakilan BUJKA, paling sedikit Rp. 10 M.

Pekerjaan konstruksi

Kualifikasi kecil, paling banyak Rp. 2,5 M

Kualifikasi menengah, paling sedikit Rp. 2,5 M

Kualifikasi besar, paling sedikit Rp. 50 M.

Kualifikasi besar kantor perwakilan BUJKA, paling sedikit Rp. 100 M.

Pekerjaan konstruksi terintegrasi

Kualifikasi besar, paling sedikit Rp. 50 M.

Kualifikasi besar kantor perwakilan BUJKA, paling sedikit Rp. 100 M.

 

Berdasarkan kemampuan keuangan

 

BUJK

BUJKA

Jasa konsultansi konstruksi

Kualifikasi kecil, paling sedikit Rp, 100 Juta

Kualifikasi menengah, paling sedikit Rp. 250 juta

Kualifikasi besar, paling sedikit Rp. 500 juta

Kualifikasi besar kantor perwakilan BUJKA, paling sedikit Rp. 2 M.

Pekerjaan konstruksi

Kualifikasi kecil, paling sedikit Rp, 300 Juta

Kualifikasi menengah, paling sedikit Rp. 2 M

Kualifikasi besar, paling sedikit Rp. 25 M.

Kualifikasi besar kantor perwakilan BUJKA, paling sedikit Rp. 35 M.

Pekerjaan konstruksi terintegrasi

Kualifikasi besar, paling sedikit Rp. 25 M.

Kualifikasi besar kantor perwakilan BUJKA, paling sedikit Rp. 35 M.

 

Berdasarkan ketersediaan tenaga kerja konstruksi

 

BUJK

BUJKA

Jasa konsultansi konstruksi

Kualifikasi kecil terdiri atas:

1. 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi;

2. 1 (satu) PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI jabatan ahli paling rendah jenjang 7 (tujuh) atau ahli muda sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi;

3.  PJBU  dapat  merangkap  sebagai PJTBU; dan

4. 1 (satu)  orang  PJSKBU  per subklasifikasi usaha dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 6 (enam) atau teknisi/analis sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi;

 

Kualifikasi menengah terdiri atas:

1. 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi;

2. 1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan) atau ahli madya sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi; dan

3. 1 (satu)  orang  PJSKBU  per subklasifikasi usaha dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 7 (tujuh) atau ahli muda sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi;

 

Kualifikasi besar terdiri atas:

1. 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi;

2. 1 (satu) PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI jenjang 9 (sembilan) atau ahli utama sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi atau memiliki sertifikat Association of South East Asian Nation (ASEAN) Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer, dan

  1. 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan) atau ahli madya sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi;

Kualifikasi besar kantor perwakilan BUJKA terdiri atas:

1. 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi;

2. 1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI jenjang 9 (sembilan) atau ahli utama sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer, dan

3. 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI jenjang 9 (sembilan) atau ahli utama sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer.

Pekerjaan konstruksi

Kualifikasi kecil terdiri atas:

  1. 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi;
  2. 2. 1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 6 (enam) atau teknisi/analis sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi;
  3. PJBU dapat merangkap sebagai PJTBU; dan
  4. 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha

dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 5 (lima) atau teknisi/analis sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi.

 

Kualifikasi menengah terdiri atas:

1. 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi;

2. 1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 7 (tujuh) atau ahli muda sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi; dan

3. 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 6 (enam) atau teknisi/analis sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi.

 

Kualifikasi besar terdiri atas:

1. 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi;

2. 1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan) atau ahli madya sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi; dan

3. 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 7 (tujuh) atau ahli muda sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi.

Kualifikasi besar kantor perwakilan BUJKA terdiri atas:

1. 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi;

2. 1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI jenjang 9 (sembilan) atau ahli utama sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer dan

3. 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI jenjang 9 (sembilan) atau ahli utama sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer.

Pekerjaan konstruksi terintegrasi

Kualifikasi besar terdiri atas:

1. 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi;

2. 1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 9 (sembilan) atau ahli utama sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi; dan

3. 2 (dua) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan) atau ahli madya sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi.

Kualifikasi besar kantor perwakilan BUJKA terdiri atas:

1. 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi;

2. 1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI jenjang 9 (sembilan) atau ahli utama sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer, dan

3. 2 (dua) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI jenjang 9 (sembilan) atau ahli utama sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer.

 

Berdasarkan kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi

 

BUJK

BUJKA

Pekerjaan konstruksi

Kualifikasi kecil, memiliki peralatan utama paling sedikit 1 (satu) per subklasifikasinya;

Kualifikasi menengah, memiliki peralatan utama paling sedikit 2 (dua) per subklasifikasinya;

Kualifikasi besar, memiliki peralatan utama paling sedikit 3 (tiga) per subklasifikasinya; dan

Kualifikasi besar kantor perwakilan BUJKA, memiliki paling sedikit 5 (lima) peralatan utama per subklasifikasinya.

Pekerjaan konstruksi terintegrasi

memiliki peralatan utama paling sedikit 3 (tiga) per subklasifikasinya;

kantor perwakilan BUJKA, memiliki paling sedikit 5 (lima) peralatan utama per subklasifikasinya.

 

Kualifikasi badan usaha jasa pelaksana konstruksi menurut peraturan lembaga pengembangan jasa konstruksi nasional nomor 3 tahun 2017 tentang sertifikasi dan registrasi usaha jasa pelaksana konstruksi adalah sebagai berikut:

  • Usaha kecil

- Kecil 1 (K1)

- Kecil 2 (K2)

- Kecil 3 (K3)

  • Usaha menengah

- Menengah 1 (M1)

- Menengah 2 (M2)

  • Usaha besar

- Besar 1 (B1)

- Besar 2 (B2)

Lalu perizinan apa yang wajib dimiliki oleh jasa konstruksi?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha pada jasa konstruksi terdiri atas:

  1. Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi;
  2. Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi;
  3. Registrasi kantor perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA);
  4. Lisensi lembaga sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK); dan
  5. Lisensi lembaga sertifikasi profesi jasa konstruksi

SBU konstruksi pada poin 1 wajib dimiliki oleh badan usaha yang bergerak pada jasa konstruksi. Pengajuan SBU dimohonkan kepada menteri yang menyelenggarakan pekerjaan umum melalui Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU). SBU berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang dan dapat dilakukan perubahan.

SKK diterbitkan melalui uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja dan dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi profesi bidang konstruksi. SKK wajib dimiliki oleh tenaga kerja konstruksi. Masa berlaku SKK adalah selama jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang serta dapat dilakukan perubahan.

Pengajuan SBU dan SKK konstruksi dilaksanakan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Terdapat beberapa tahapan dalam pengajuan SBU dan SKK, diantaranya adalah:

  1. Permohonan, dilakukan melalui sistem OSS.
  2. Pembayaran biaya, yang dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya surat tagihan.
  3. Verifikasi dan validasi, dilakukan setelah dokumen dinyatakan lengkap dan BUJK telah melakukan pembayaran.
  4. Persetujuan/penolakan permohonan SBU konstruksi, permohonan paling telat akan disetujui pada jangka waktu 15 hari sejak pembayaran diterima. Apabila permohonan tidak disetujui maka BUJK tidak dapat menuntut ganti rugi kepada LSBU.

 

Terdapat sanksi adaministratif terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha, seperti:

  1. Peringatan tertulis;
  2. Pengenaan denda administratif;
  3. Penghentian sementara kegiatan berusaha;
  4. Daftar hitam; dan/atau
  5. Pencabutan perizinan berusaha.

Adapun yang menjadi pelanggaran terhadap kewajiban yang dimaksud di atas adalah seperti:

  1. melaporkan setiap penggantian tenaga kerja konstruksi;
  2. memenuhi persyaratan minimal jumlah peralatan utama untuk setiap subklasifikasi;
  3. memiliki dan memperpanjang SBU konstruksi bagi BUJK;
  4. memiliki dan memperpanjang SKK konstruksi bagi tenaga kerja konstruksi;
  5. menyampaikan laporan kegiatan usaha tahunan melalui aplikasi usaha jasa konstruksi sistem informasi jasa konstruksi terintegrasi;
  6. melakukan pencatatan pengalaman badan usaha dan usaha orang perseorangan;
  7. memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan bagi kantor perwakilan BUJKA dan BUJK Penanaman Modal Asing.

Demikian adalah tahapan yang harus dilakukan apabila BUJK akan melakukan permohonan SBU dan SKK. Akan ada 2 kemungkinan dari permohonan, baik disetujui atau ditolak. Oleh karena itu pastikan dokumen yang diserahkan telah sesuai dengan yang dibutuhkan oleh OSS. Anda dapat menghubungi ahli hukum yang dapat dipercaya untuk membantu anda dalam mengurus perizinan jasa konstruksi yang dibutuhkan oleh perusahaan anda.

Best Regards,

Dede Manda Putri, S.H. (Staff)

manda.kan@tax-legal.id / +62 812 9795 2988

Dr. Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. (Partner)

hakim.kan@tax-legal.id / +62 813 8015 1334

icon facebook.jpg icon linkdin.jpg

https://tax-legal.id/