25 Feb 2022
Ketentuan Saksi-Saksi Di Dalam Hukum Perdata
Menurut Pasal 295 HIR, saksi merupakan orang yang memberikan keterangan secara lisan di pengadilan dengan disumpah terlebih dahulu mengenai suatu peristiwa yang didengar, dilihat dan dialami sendiri. Namun dalam memberikan keterangan sebagai seorang saksi, KUHPerdata membatasi orang-orang dengan kategori di bawah ini dan keterangannya tersebut tidak diperbolehkan untuk didengarkan, yaitu:
- Keluarga sedarah dan keluarga semenda dari salah satu pihak menurut keturunan yang lurus.
- Istri atau laki dari salah satu pihak, meskipun sudah ada perceraian.
- Anak-anak yang tidak diketahui benar apa sudah cukup umurnya lima belas tahun.
- Orang gila, meskipun ia terkadang-kadang mempunyai ingatan terang.
Meskipun pada umumnya orang-orang dengan kategori di atas tidak dapat dijadikan saksi, namun saksi dari keluarga sedarah dan keluarga semenda diperbolehkan oleh hukum untuk menerangkan kesaksiannya dalam hal mengenai keadaan menurut hukum perdata seperti hubungan perselisihan mengenai perkawinan, keturunan dan perceraian (Lihat Penjelasan Pasal 145 HIR). Namun Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9/1975 menegaskan bahwa keterangan saksi keluarga hanya diperbolehkan untuk perkara perceraian. Mengapa justru orang-orang dari keluarganya sendiri diperbolehkan untuk menjadi saksi? Karena yang mengetahui seluk beluk maupun konflik-konflik yang sedang atau telah terjadi di dalam suatu perkawinan tidak lain adalah anggota keluarga itu sendiri. Sehingga hakim harus memanggil pihak-pihak tersebut agar dapat didengarkan keterangannya di pengadilan.
Dengan demikian, setiap keluarga sedarah dan semenda (kecuali kasus perceraian), istri/suami (meski bercerai), anak-anak dan orang gila tidak dibenarkan untuk memberikan keterangan di dalam persidangan kecuali keluarga. Anda dapat menghubungi konsultan hukum yang anda percayai untuk memastikan proses hukum yang sedang anda jalani telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Best Regards,
Marudut Pakpahan, S.H. (Staff)
marudut.kan@tax-legal.id / +62 812 8304 7949
Dr. Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. (Partner)
hakim.kan@tax-legal.id / +62 813 8015 1334
Read Other Updates
-
Kepailitan Suatu Perusahaan Yang Telah Dihomologasi Dalam Perkara Kepailitan/PKPU
15 Mar 2022
-
Perizinan Berusaha Jasa Konstruksi (SBU dan SKK)
04 Mar 2022
-
Ketentuan Saksi-Saksi Di Dalam Hukum Perdata
25 Feb 2022
-
Hak Waris Anak Di Luar Kawin
24 Feb 2022
-
Status Hukum Harta Bawaan dan Harta Bersama Ketika Perceraian
17 Feb 2022
-
Kewajiban Melaporkan Izin Kawasan Berikat Bagi Perusahaan Yang Melakukan Perubahan Nama
02 Feb 2022
-
Penundaan Peluncuran Sistem OSS RBA oleh Kementerian Investasi
18 Jul 2021
-
Ketentuan Minimum Modal Disetor Untuk Perusahaan Penanaman Modal Asing
07 May 2021