Main Logo

Update

Hak Waris Anak Di Luar Kawin_1

24 Feb 2022

Hak Waris Anak Di Luar Kawin

          Ketentuan Pasal 280 KUHPerdata selaras dengan adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang menyatakan bahwa: “Dengan pengakuan terhadap anak di luar kawin, terlahirlah hubungan perdata antara anak itu dan bapak atau ibunya.”

 

Syarat-syarat terhadap pengakuan anak di luar kawin berdasarkan KUHPerdata adalah sebagai berikut:

  1. Pengakuan terhadap anak di luar kawin dapat dilakukan dengan akta otentik.
  2. Pengakuan anak di luar kawin dilakukan oleh orang yang cukup umur.
  3. Anak yang bukan dilahirkan karena perzinaan/penodaan darah.
  4. Pengakuan anak di luar kawin diterima selama mendapatkan persetujuan dari ibunya apabila ibunya masih hidup.

 

Mengenai pewarisan terhadap anak luar kawin ini diatur sebagai berikut:

  1. Jika yang meninggal meninggalkan keturunan yang sah atau seorang suami atau istri, maka anak-anak luar kawin mewarisi 1/3 bagian dari yang seharusnya mereka terima jika mereka sebagai anak-anak yang sah.
  2. Jika yang meninggal tidak meninggalkan keturunan maupun suami atau istri, tetapi meninggalkan keluarga sedarah, dalam garis ke atas seperti ibu, bapak, nenek, dan seterusnya atau saudara laki-laki dan perempuan atau keturunannya, maka anak-anak yang diakui tersebut mewarisi ½ bagian dari warisan. Namun, jika hanya terdapat saudara yang lebih jauh, maka anak-anak yang diakui tersebut mendapat ¾.
  3. Bagian anak luar kawin harus diberikan lebih dahulu kemudian sisanya dibagi-bagi antara para waris yang sah.
  4. Jika anak luar kawin itu meninggal dahulu, maka ia dapat digantikan anak-anaknya (yang sah).
  5. Jika yang meninggal tidak meninggalkan ahli waris yang sah, maka mereka memperoleh seluruh warisan.

 

          Dengan demikian anak-anak yang dilahirkan sebelum terjadinya perkawinan memiliki hak untuk mengklaim harta waris, bagi pihak-pihak yang memiliki salah satu atau beberapa kondisi atau termasuk salah satu kategori di atas, maka dapat menghubungi konsultan hukum yang anda percayai untuk memastikan hak-hak hukum yang seharusnya diterima sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Best Regards,

Marudut Pakpahan, S.H. (Staff)

marudut.kan@tax-legal.id / +62 812 8304 7949

Dr. Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. (Partner)

hakim.kan@tax-legal.id +62 813 8015 1334

icon facebook.jpg icon linkdin.jpg

https://tax-legal.id/