24 Feb 2022
Hak Waris Anak Di Luar Kawin
Ketentuan Pasal 280 KUHPerdata selaras dengan adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang menyatakan bahwa: “Dengan pengakuan terhadap anak di luar kawin, terlahirlah hubungan perdata antara anak itu dan bapak atau ibunya.”
Syarat-syarat terhadap pengakuan anak di luar kawin berdasarkan KUHPerdata adalah sebagai berikut:
- Pengakuan terhadap anak di luar kawin dapat dilakukan dengan akta otentik.
- Pengakuan anak di luar kawin dilakukan oleh orang yang cukup umur.
- Anak yang bukan dilahirkan karena perzinaan/penodaan darah.
- Pengakuan anak di luar kawin diterima selama mendapatkan persetujuan dari ibunya apabila ibunya masih hidup.
Mengenai pewarisan terhadap anak luar kawin ini diatur sebagai berikut:
- Jika yang meninggal meninggalkan keturunan yang sah atau seorang suami atau istri, maka anak-anak luar kawin mewarisi 1/3 bagian dari yang seharusnya mereka terima jika mereka sebagai anak-anak yang sah.
- Jika yang meninggal tidak meninggalkan keturunan maupun suami atau istri, tetapi meninggalkan keluarga sedarah, dalam garis ke atas seperti ibu, bapak, nenek, dan seterusnya atau saudara laki-laki dan perempuan atau keturunannya, maka anak-anak yang diakui tersebut mewarisi ½ bagian dari warisan. Namun, jika hanya terdapat saudara yang lebih jauh, maka anak-anak yang diakui tersebut mendapat ¾.
- Bagian anak luar kawin harus diberikan lebih dahulu kemudian sisanya dibagi-bagi antara para waris yang sah.
- Jika anak luar kawin itu meninggal dahulu, maka ia dapat digantikan anak-anaknya (yang sah).
- Jika yang meninggal tidak meninggalkan ahli waris yang sah, maka mereka memperoleh seluruh warisan.
Dengan demikian anak-anak yang dilahirkan sebelum terjadinya perkawinan memiliki hak untuk mengklaim harta waris, bagi pihak-pihak yang memiliki salah satu atau beberapa kondisi atau termasuk salah satu kategori di atas, maka dapat menghubungi konsultan hukum yang anda percayai untuk memastikan hak-hak hukum yang seharusnya diterima sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Best Regards,
Marudut Pakpahan, S.H. (Staff)
marudut.kan@tax-legal.id / +62 812 8304 7949
Dr. Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. (Partner)
hakim.kan@tax-legal.id / +62 813 8015 1334
Read Other Updates
-
Kepailitan Suatu Perusahaan Yang Telah Dihomologasi Dalam Perkara Kepailitan/PKPU
15 Mar 2022
-
Perizinan Berusaha Jasa Konstruksi (SBU dan SKK)
04 Mar 2022
-
Ketentuan Saksi-Saksi Di Dalam Hukum Perdata
25 Feb 2022
-
Hak Waris Anak Di Luar Kawin
24 Feb 2022
-
Status Hukum Harta Bawaan dan Harta Bersama Ketika Perceraian
17 Feb 2022
-
Kewajiban Melaporkan Izin Kawasan Berikat Bagi Perusahaan Yang Melakukan Perubahan Nama
02 Feb 2022
-
Penundaan Peluncuran Sistem OSS RBA oleh Kementerian Investasi
18 Jul 2021
-
Ketentuan Minimum Modal Disetor Untuk Perusahaan Penanaman Modal Asing
07 May 2021