02 Feb 2022
Kewajiban Melaporkan Izin Kawasan Berikat Bagi Perusahaan Yang Melakukan Perubahan Nama
Izin kawasan berikat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Bea dan Cukai melekat pada satu nama perusahaan dan tidak dapat dialihkan kepada perusahaan lain.
Lalu bagaimana jika perusahaan yang memiliki izin kawasan berikat akan melakukan perubahan nama? Apakah izin tersebut masih berlaku?
Pada saat sebuah perusahaan melakukan perubahan nama, dimana perubahan nama tersebut bukan dikarenakan akuisisi atau merger, perubahan alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka perubahan tersebut harus dilaporkan kepada kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bea dan Cukai dimana izin kawasan berikat tersebut dikeluarkan. Adapun pada saat melakukan permohonan perubahan data tersebut berdasarkan peraturan Direktorat Jenderal Bea Cukai nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat diantaranya harus melampirkan dokumen pendukung atas perubahan data yang dimohonkan, berupa:
- Perubahan akta pendirian perusahaan yang telah mencantumkan nama perusahaan yang baru dan pengesahannya; dan
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), surat pengukuhan pengusaha kena pajak dengan nama perusahaan baru.
Meskipun belum ada ketentuan yang menyebutkan berapa lama izin kawasan berikat yang dimiliki untuk disesuaikan dengan nama baru jika perusahaan melakukan perubahan nama, namun praktek di lapangan akan ada kendala pada saat pemeriksaan bea cukai jika nama perusahaan pemohon ekspor dan impor dan nama yang tertera pada izin kawasan berikat berbeda.
Oleh karena itu pada saat ada perubahan nama perusahaan sebaiknya segera melakukan penyesuaian nama pada izin kawasan berikat yang dimiliki sehingga tidak mengganggu operasional perusahaan. Untuk memastikan anda dapat segera menghubungi Konsultan Hukum yang anda percayai untuk membantu menyampaikan permohonan perubahan nama izin kawasan berikat sesuai yang diatur oleh peraturan yang berlaku.
Best Regards,
Dede Manda Putri, S.H. (Staff)
manda.kan@tax-legal.id / +62 812 9795 2988
Dr. Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. (Partner)
hakim.kan@tax-legal.id / +62 813 8015 1334
Read Other Updates
-
Kepailitan Suatu Perusahaan Yang Telah Dihomologasi Dalam Perkara Kepailitan/PKPU
15 Mar 2022
-
Perizinan Berusaha Jasa Konstruksi (SBU dan SKK)
04 Mar 2022
-
Ketentuan Saksi-Saksi Di Dalam Hukum Perdata
25 Feb 2022
-
Hak Waris Anak Di Luar Kawin
24 Feb 2022
-
Status Hukum Harta Bawaan dan Harta Bersama Ketika Perceraian
17 Feb 2022
-
Kewajiban Melaporkan Izin Kawasan Berikat Bagi Perusahaan Yang Melakukan Perubahan Nama
02 Feb 2022
-
Penundaan Peluncuran Sistem OSS RBA oleh Kementerian Investasi
18 Jul 2021
-
Ketentuan Minimum Modal Disetor Untuk Perusahaan Penanaman Modal Asing
07 May 2021