Main Logo

Update

Status Hukum Harta Bawaan dan Harta Bersama Ketika Perceraian_1

17 Feb 2022

Status Hukum Harta Bawaan dan Harta Bersama Ketika Perceraian

          Harta bersama berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan. Harta bersama ini jika terjadi perceraian maka akan ada pembagian harta yang lazim disebut harta gono gini. Pada saat perceraian harta bawaan dari masing-masing suami ataupun istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan tidak akan ikut dibagi karena di bawah penguasaan masing-masing kecuali suami istri menentukan lain. Pembagian harta bersama pada saat perceraian akan diatur sesuai dengan hukum masing-masing, hukum masing-masing disini adalah hukum agama, hukum adat dan hukum lainnya.

          Bagaimana agar suami dan istri dapat mengatur harta benda sendiri tanpa campur tangan pasangan? Dapat dilakukan perjanjian tertulis antara calon suami dan calon istri dimana nantinya perjanjian tersebut akan disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan. Pada akta perkawinan atau buku nikah nantinya akan ada keterangan bahwa terdapat perjanjian perkawinan.  Perjanjian perkawinan dapat mengatur tentang pemisahan harta, utang maupun tentang anak apabila terjadi perceraian. Perjanjian perkawinan dapat disahkan selama perjanjian perkawinan tidak melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan dan perjanjian tersebut juga akan mengikat pihak ketiga apabila pihak ketiga tersangkut perjanjian perkawinan tersebut.

          Perjanjian perkawinan harus disahkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan agar perjanjian tersebut dapat mengikat pihak ketiga karena merupakan unsur publisitas. Apabila perjanjian tersebut tidak disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan maka perjanjian tersebut hanya mengikat para pihak yang membuatnya saja.

          Dapatkah perjanjian perkawinan dirubah pada saat perkawinan sudah berlangsung dan dapatkah perjanjian perkawinan baru dibuat setelah ada perkawinan?

Perjanjian perkawinan dapat dirubah selama suami dan istri setuju untuk melakukan perubahan dan perubahan tersebut tidak merugikan pihak ketiga. Perjanjian perkawinan juga dapat dibuat sesudah perkawinan, hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 dimana putusan tersebut merubah ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang  Perkawinan yang dirubah menjadi:

Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut

          Berdasarkan putusan mahkamah konstitusi tersebut dapat diketahui bahwa perjanjian perkawinan dapat disahkan tidak hanya oleh pegawai pencatat perkawinan tetapi juga notaris. Perlu menjadi catatan bahwa pemberlakuan isi dari perjanjian perkawinan yang baru dibuat tidak boleh merugikan pihak ketiga dan perjanjian perkawinan berlaku sejak perjanjian dibuat, dalam sudut pandang hukum pemisahan harta baru terjadi pada saat perjanjian tertulis tersebut dibuat dan harta sebelum perjanjian terjadi akan disebut sebagai harta bersama.

          Berdasarkan artikel di atas bagi para pihak yang sebelum dan sesudah melangsungkan pernikahan dapat mempertimbangkan pembuatan perjanjian perkawinan tersebut baik sebelum atau sesudah menikah untuk memastikan hak-hak hukum para pihak tersebut. Jika ada keinginan membuat perjanjian perkawinan para pihak sebaiknya menghubungi ahli hukum yang dapat dipercaya.

 

Best Regards,

Dede Manda Putri, S.H. (Staff)

manda.kan@tax-legal.id / +62 812 9795 2988

Dr. Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. (Partner)

hakim.kan@tax-legal.id / +62 813 8015 1334

icon facebook.jpg icon linkdin.jpg

https://tax-legal.id/