25 Oct 2019
Surat Tanda Pendaftaran Waralaba
Perkembangan bisnis waralaba kini kian menjamur, bahkan ada beberapa bisnis waralaba Indonesia yang berhasil menembus pasar internasional. Oleh karena itu untuk mendukung bisnis waralaba Kementerian Perdagangan baru-baru ini mengeluarkan aturan yang menyederhanakan bisnis waralaba. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba. Apa itu waralaba?
Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian Waralaba.
Dalam Permendag baru ini terdapat beberapa kelonggaran yang akan dirasakan oleh pelaku usaha, diantaranya adalah:
- Pelonggaran tidak ada lagi batasan jumlah gerai, termasuk jumlah master franchise, sebelumnya master franchise hanya diberikan kepada satu pihak.
- Pelonggaran kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Aturan lama secara kaku mewajibkan TKDN sebesar 80 persen. Kini aturannya diganti dengan menggunakan komponen dalam negeri tetapi tetap mengutamakan pengolahan bahan baku di dalam negeri sesuai dengan pasal 19 Permendag ini.
Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba lanjutan, Penerima Waralaba dan Penerima Waralaba lanjutan wajib memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW), apakah STPW itu? STPW adalah bukti pendaftaran Prospektus Penawaran Waralaba bagi pemberi waralaba dan pemberi waralaba lanjutan serta bukti pendaftaran perjanjian waralaba bagi penerima waralaba dan penerima waralaba lanjutan yang diberikan setelah memenuhi persyaratan pendaftaran yang ditentukan oleh Permendag 71/2019.
Dalam Permendag yang baru ini, para pelaku usaha waralaba dapat mengajukan permohonan STPW melalui lembaga Online Single Submission (OSS), karena STPW diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri atau Bupati/Walikota. Apabila pelaku usaha tidak mendaftarkan STPW, maka pelaku usaha waralaba akan dikenakan sanksi administratif dan atau pencabutan izin usaha dan izin operasional/komersial sebagaimana yang diatur dalam pasal 29, 30 dan 31 dalam Permendag ini.
Oleh karena itu untuk menghindari dikenakannya sanksi administratif dan sanksi lainnya maka tak perlu ragu menghubungi Konsultan Hukum yang anda percayai untuk membantu memperoleh Surat Tanda Pendaftaran Waralaba yang dibenarkan oleh Peraturan yang berlaku.
Best Regards,
Desy Yuliani, S.H. (Staff)
desy.kan@tax-legal.id / +62 813 1876 0163
Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. (Partner)
hakim.kan@tax-legal.id / +62 813 8015 1334
Read Other Updates
-
Perizinan Berusaha Jasa Konstruksi (SBU dan SKK)
04 Mar 2022
-
Ketentuan Saksi-Saksi Di Dalam Hukum Perdata
25 Feb 2022
-
Hak Waris Anak Di Luar Kawin
24 Feb 2022
-
Status Hukum Harta Bawaan dan Harta Bersama Ketika Perceraian
17 Feb 2022
-
Kewajiban Melaporkan Izin Kawasan Berikat Bagi Perusahaan Yang Melakukan Perubahan Nama
02 Feb 2022
-
Penundaan Peluncuran Sistem OSS RBA oleh Kementerian Investasi
18 Jul 2021
-
Ketentuan Minimum Modal Disetor Untuk Perusahaan Penanaman Modal Asing
07 May 2021
-
Wajah Baru Online Single Submission Risk Based Approach (OSS - RBA)
02 Mar 2021