20 Dec 2019
Tak Sampaikan LKPM, NIB dan Izin Usaha Terancam Dicabut
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengancam mencabut kegiatan usaha perusahaan yang tidak menyampaikan Laporan Kewajiban Penanaman Modal (LKPM) atas realisasi investasi dan produksi, ini merupakan upaya pengendalian pelaksanaan penanaman modal melalui peningkatan pelayanan informasi, kebijakan dan regulasi.
Pencabutan Izin Usaha tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang berkewajiban membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal.
Apakah LKPM itu ?
LKPM adalah laporan berkala mengenai perkembangan kegiatan perusahaan dan kendala yang dihadapi Penanam Modal, LKPM mencakup kegiatan Penanam Modal yang dilakukan perusahaan di setiap lokasi dan bidang usaha investasi dengan ketentuan:
- Perusahaan yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Online Single Submission (OSS) wajib menyampaikan LKPM setiap 3 (tiga) bulan;
- Perusahaan yang kegiatan Penanaman Modalnya sedang dalam tahap pembangunan juga wajib menyampaikan LKPM dengan ketentuan sama seperti di atas;
- Perusahaan yang bergerak di berbagai bidang usaha wajib menyampaikan merinci Realisasi Investasi untuk masing-masing bidang usaha pada LKPM, dan;
- Perusahaan yang mendapat fasilitas Penanaman Modal dan fasilitas Pembebasan Bea Masuk yang diterbitkan BKPM wajib melaporkan Realisasi Impor setiap 3 (tiga) bulan.
Penyampaian LKPM dilakukan secara online melalui website lkpmonline.bkpm.go.id/lkpm_perka17. Apabila perusahaan tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan LKPM maka sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, sampai pencabutan ijin kegiatan penanaman modal, sesuai dengan Perka BKPM No.7 tahun 2018 tentang pedoman dan tata cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.
Seperti salah satu contoh di bawah ini yaitu sebuah perusahaan Penanam Modal Asing (PMA) yang dicabut izinnya oleh BKPM karena tidak menyampaikan kewajiban LKPM perusahaannya:
Dengan demikian dengan adanya contoh seperti di atas, jangan sampai perusahaan anda dikenakan sanksi administratif dan sanksi lainnya seperti pencabutan izin usaha, maka tak perlu ragu menghubungi Konsultan Hukum yang anda percayai untuk membantu menyampaikan LKPM sesuai yang dibenarkan oleh Peraturan yang berlaku.
Best Regards,
Desy Yuliani, S.H. (Staff)
desy.kan@tax-legal.id / +62 813 1876 0163
Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. (Partner)
hakim.kan@tax-legal.id / +62 813 8015 1334
Read Other Updates
-
Perizinan Berusaha Jasa Konstruksi (SBU dan SKK)
04 Mar 2022
-
Ketentuan Saksi-Saksi Di Dalam Hukum Perdata
25 Feb 2022
-
Hak Waris Anak Di Luar Kawin
24 Feb 2022
-
Status Hukum Harta Bawaan dan Harta Bersama Ketika Perceraian
17 Feb 2022
-
Kewajiban Melaporkan Izin Kawasan Berikat Bagi Perusahaan Yang Melakukan Perubahan Nama
02 Feb 2022
-
Penundaan Peluncuran Sistem OSS RBA oleh Kementerian Investasi
18 Jul 2021
-
Ketentuan Minimum Modal Disetor Untuk Perusahaan Penanaman Modal Asing
07 May 2021
-
Wajah Baru Online Single Submission Risk Based Approach (OSS - RBA)
02 Mar 2021