29 Jul 2019
Tujuan Pemerintah Dalam Peningkatan Kemudahan Berusaha Di Daerah
Penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri berupa Surat Edaran Nomor 500/3231/SJ tentang Tindak Lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri tanggal 19 Juli 2017, yang menegaskan bahwa pedoman penetapan izin gangguan di daerah dicabut atau dihapus, sehingga Pemerintah Daerah tidak dapat lagi menerbitkan izin dan melakukan pungutan retribusi atas Izin Gangguan.
Berkaitan dengan itu, maka Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang diberikan kepada Seseorang atau Badan Usaha dengan maksud agar tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan di sekitar tempat berusaha dapat dikategorikan dalam Izin Gangguan, sehingga dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017, SKDU/SITU tidak dapat diterbitkan lagi oleh Pemerintah Daerah.
Sesuai Pasal 144 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa objek retribusi izin gangguan adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang Pribadi atau Badan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan/atau gangguan, termasuk pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha secara terus-menerus untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban, keselamatan, atau kesehatan umum, memelihara ketertiban lingkungan, dan memenuhi norma keselamatan dan kesehatan kerja, sehingga apabila izin gangguan tidak dapat diterbitkan maka objek retribusi izin gangguan (HO/SKDU/SITU) tidak dapat dipungut lagi.
Izin gangguan sebagaimana dimaksud telah diintegrasikan dalam penyusunan dokumen Amdal atau UKL-UPL sesuai Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Dengan adanya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tersebut, Pemerintah mengharapkan peningkatan investasi dari para pelaku usaha untuk mengembangkan investasinya di daerah dikarenakan Pemerintah telah memudahkan atau mengintegrasikan segala jenis perizinan usaha yang dianggap mempersulit pelaku usaha dalam mengembangkan usahanya.
Meskipun berbagai kemudahan sudah dikeluarkan pemerintah, namun banyak pelaku usaha belum mengetahui kemudahan-kemudahan tersebut, sehingga banyak pelaku usaha yang masih menjalankan usahanya tanpa ada izin, kadang sudah ada izin namun izin tersebut belum disesuaikan dengan peraturan baru yang mengatur tentang izin tersebut, seperti contoh izin yang harus diurus melalui Lembaga Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi dengan berbagai Kementerian dan Lembaga di Indonesia.
Best Regards,
Desy Yuliani, S.H. (Staff)
desy.kan@tax-legal.id / +62 813 1876 0163
Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. (Partner)
hakim.kan@tax-legal.id / +62 813 8015 1334
Read Other Updates
-
Perizinan Berusaha Jasa Konstruksi (SBU dan SKK)
04 Mar 2022
-
Ketentuan Saksi-Saksi Di Dalam Hukum Perdata
25 Feb 2022
-
Hak Waris Anak Di Luar Kawin
24 Feb 2022
-
Status Hukum Harta Bawaan dan Harta Bersama Ketika Perceraian
17 Feb 2022
-
Kewajiban Melaporkan Izin Kawasan Berikat Bagi Perusahaan Yang Melakukan Perubahan Nama
02 Feb 2022
-
Penundaan Peluncuran Sistem OSS RBA oleh Kementerian Investasi
18 Jul 2021
-
Ketentuan Minimum Modal Disetor Untuk Perusahaan Penanaman Modal Asing
07 May 2021
-
Wajah Baru Online Single Submission Risk Based Approach (OSS - RBA)
02 Mar 2021