15 Mar 2022
Kepailitan Suatu Perusahaan Yang Telah Dihomologasi Dalam Perkara Kepailitan/PKPU
Perjanjian Perdamaian yang telah disepakati oleh debitor dan mayoritas kreditor sebagaimana ketentuan Pasal 281 UU No.37/2004, pada prinsipnya mempunyai kekuatan hukum yang akan mengikat (binding) seluruh kreditor. Setelah disahkannya perjanjian perdamaian (homologasi), maka setiap hak dan kewajiban antara debitor dan kreditor diatur dalam perjanjian perdamaian tersebut.
Pasal 286 UU No.37/2004 yang berbunyi: “Perdamaian yang telah disahkan mengikat semua kreditor, kecuali kreditor yang tidak menyetujui rencana perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 ayat (2)” artinya kreditor yang bahkan tidak mendaftarkan tagihannya pada saat proses PKPU akan tetap terikat dengan perjanjian perdamaian tersebut.
Tidak ada larangan bagi kreditor yang tidak terdaftar untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap debitor yang sebelumnya telah disahkan perjanjian perdamaiannya, hal ini dapat dilihat pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 708 K/Pdt.Sus-Pailit/2015, tertanggal 27 November 2015. Namun perlu diingat dampak yang ditimbulkan dari pailitnya suatu perusahaan (homologasi) yang dimohonkan oleh kreditornya akan merugikan tidak hanya bagi debitor saja, tetapi kedudukan dan kepentingan kreditor lain, apabila perusahaan tersebut pailit tentu akan memakan waktu yang lebih lama lagi bagi kreditor untuk menerima pembayaran utangnya.
Setelah dinyatakan pailit, suatu perusahaan akan kembali menjalani sidang-sidang (kurang lebih sama dengan proses PKPU), kemudian setelah dinyatakan insolvensi, maka disitulah “True Armagedon” nya suatu perusahaan karena dianggap tidak sanggup bayar atas utang-utangnya. Selain itu, aset-aset yang dimiliki perusahaan harus dijual dimuka umum (Pasal 185), biasanya melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang (KPKNL) yang mana hal ini akan memakan waktu lebih lama lagi dan sangat merugikan seluruh kreditor.
Best Regards,
Marudut Pakpahan, S.H. (Staff)
marudut.kan@tax-legal.id / +62 812 8304 7949
Dr. Nur Hakim, S.H., M.H., C.L.A. (Partner)
hakim.kan@tax-legal.id / +62 813 8015 1334
Read Other Updates
-
Kepailitan Suatu Perusahaan Yang Telah Dihomologasi Dalam Perkara Kepailitan/PKPU
15 Mar 2022
-
Perizinan Berusaha Jasa Konstruksi (SBU dan SKK)
04 Mar 2022
-
Ketentuan Saksi-Saksi Di Dalam Hukum Perdata
25 Feb 2022
-
Hak Waris Anak Di Luar Kawin
24 Feb 2022
-
Status Hukum Harta Bawaan dan Harta Bersama Ketika Perceraian
17 Feb 2022
-
Kewajiban Melaporkan Izin Kawasan Berikat Bagi Perusahaan Yang Melakukan Perubahan Nama
02 Feb 2022
-
Penundaan Peluncuran Sistem OSS RBA oleh Kementerian Investasi
18 Jul 2021
-
Ketentuan Minimum Modal Disetor Untuk Perusahaan Penanaman Modal Asing
07 May 2021